A. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh
tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut
ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit
rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah
yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin
menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang
mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila
menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya
adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat
kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan
menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah
terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis)
yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa
menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang
lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi
ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
B. Kemungkinan Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi
mar secara berlebihan beresiko sebagai berikut :
1. Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat
menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu
sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa
merenggut jiwa si pemakai.
2. Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika
dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh
tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi
lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat
menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi
Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang
syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
4. Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika menimbulkan
penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang
mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
C. Jenis-jenis Narkotika yang Disalahgunakan dan
Peredarannya
Narkoba meliputi :
A. Narkotika
Zat berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman
papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di
Indonesia.
b. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru,
Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam
di Indonesia.
2) Bukan tanaman
a. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara
ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku
kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis
untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk
(antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
Penyakit berbahaya sebagai akibat dari penyalahgunaan
narkoba dapat dibedakan atas 3 kelompok yaitu penyakit langsung karena
narkoba, penyakit akibat infeksi, karena
cara pemakaian narkoba, dan penyakit sebagai akibat tidak langsung dari
pemakaian narkoba
Penyakit langsung karena Narkoba
Penyakit ini adalah
penyakit sebagai akibat dari kerusakan organ tubuh karena sel-selnya dirusak oleh
narkoba
Penyakit infeksi karena cara pemakaian narkoba
Penyakit akibat
penyalahgunaan narkoba yang lain adalah penyakit infeksi berbahaya, seperti
HIV/AIDS, Hepatitis, dan Sipilis
Penyakit sebagai akibat Ikutan (tidak langsung) pemakaian
narkoba
Karena kondisi fisik
yang memburuk, tubuh lemah dan kehilangan kemampuasn untuk menangkal penyakit,
pemakaian narkoba akan menjadi orang yang mudah terkena penyakit. Ia sering
jatuh sakit dan cepat meninggal dunia. Pemakai narkoba biasanya tidak berumur panjang.
Pemakai narkoba kebanyak bagi
orang-orang kalangan menengah ke atas hal ini diakibatkan oleh kelebihan dalam
faktor ekonomi, pergaulan bebas dan kurangnya perhatian dari kedua orang tuanya
yang diakibatkan oleh kesibukan disamping tipisnya keimanan, peredaran narkoba
di Indonesia semakin semarak, mengkhawatirkan, target utama pasar narkoba ini
adalah para remaja.
Solusi Pencegahan
Tekad yang sangat
besar dan yang lahir dari kesadaran sendiri yang tinggi
Tumbuhnya keimanan
yang teguh
Sibuk dalam bekerja
atau mengembangkan hoby
Kepeduliaan para
orang tua
Tegaknya hukum dengan
benar
Hindari mitos
Dalam rangka memberikan efek psikologis kepada masyarakat
agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu diterapkan ancaman pidana
yang lebih berat, mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan
narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional.
Dasar-dasar hukum
yang diterapkan dalam menghadapi pelaku tindak pidana narkotika sebagai berikut
:
· UU RI No. 7 Tahun
1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In
Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang
Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
· UU RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika sebagai
pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5
Ancaman hukuman
terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat berupa :
1. Hukuman mati
2. Hukuman penjara
seumur hidup
3. Hukuman tertinggi
20 tahun dan terendah 1 tahun
4. Hukuman kurungan
5. Hukuman denda dari
Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh
milyar rupiah)
Untuk pelaku tindak
pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997
tentang narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu
perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.
1. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang
lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
a) Menggunakan narkotika terhadap oarang lain
atau memberikan narkotika golongan I, untuk digunakan oarang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b) Menggunakan narkotika terhadap orang lain
atau memberikan narkotika golongan II, untuk digunakan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
c) Menggunakan narkotika terhadap orang lain
atau memberikan narkotika golongan III, untuk digunakan orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri
sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak
dan melawan hukum :
a) Menggunakan
narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun.
b) Menggunakan
narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun.
c) Menggunakan
narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.6
3. Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana
berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.
Khusus mengenai
sanksi terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak
ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yang masih di awah 8 tahun
sampai dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada
orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara,
sedangkan anak yang telah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan
pidana.
by, Alif Syafitar Riansa, S.Pd
0 komentar:
Posting Komentar