Minggu, 05 April 2015

penjelasan tentang Narkoba

A. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.

B. Kemungkinan Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi mar secara berlebihan beresiko sebagai berikut :
1. Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2. Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
4. Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.

C. Jenis-jenis Narkotika yang Disalahgunakan dan Peredarannya
Narkoba meliputi :
A. Narkotika
Zat berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
b. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
2) Bukan tanaman
a. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.

Penyakit berbahaya sebagai akibat dari penyalahgunaan narkoba dapat dibedakan atas 3 kelompok yaitu penyakit langsung karena narkoba,  penyakit akibat infeksi, karena cara pemakaian narkoba, dan penyakit sebagai akibat tidak langsung dari pemakaian narkoba

Penyakit langsung karena Narkoba
 Penyakit ini adalah penyakit sebagai akibat dari kerusakan organ tubuh karena sel-selnya dirusak oleh narkoba

Penyakit infeksi karena cara pemakaian narkoba
 Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba yang lain adalah penyakit infeksi berbahaya, seperti HIV/AIDS, Hepatitis, dan Sipilis

Penyakit sebagai akibat Ikutan (tidak langsung) pemakaian narkoba
 Karena kondisi fisik yang memburuk, tubuh lemah dan kehilangan kemampuasn untuk menangkal penyakit, pemakaian narkoba akan menjadi orang yang mudah terkena penyakit. Ia sering jatuh sakit dan cepat meninggal dunia. Pemakai narkoba biasanya tidak berumur panjang. Pemakai  narkoba kebanyak bagi orang-orang kalangan menengah ke atas hal ini diakibatkan oleh kelebihan dalam faktor ekonomi, pergaulan bebas dan kurangnya perhatian dari kedua orang tuanya yang diakibatkan oleh kesibukan disamping tipisnya keimanan, peredaran narkoba di Indonesia semakin semarak, mengkhawatirkan, target utama pasar narkoba ini adalah para remaja.

Solusi Pencegahan
 Tekad yang sangat besar dan yang lahir dari kesadaran sendiri yang tinggi
 Tumbuhnya keimanan yang teguh
 Sibuk dalam bekerja atau mengembangkan hoby
 Kepeduliaan para orang tua
 Tegaknya hukum dengan benar
 Hindari mitos

Dalam rangka memberikan efek psikologis kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, perlu diterapkan ancaman pidana yang lebih berat, mengingat bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkotika sangat mengancam ketahanan dan keamanan nasional.
 Dasar-dasar hukum yang diterapkan dalam menghadapi pelaku tindak pidana narkotika sebagai berikut :

 · UU RI No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan United Nation Convention Against Llicit Traffict In Narcotict Drug And Psycotropict Substances Tahun 1998 (Konvensi PBB Tentang Pemberantasan Tentang Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika Tahun 1998).
 · UU RI  No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika sebagai pengganti Undang-Undang RI No. 9 Tahun 1976. 5

 Ancaman hukuman terhadap orang yang menyalahgunakan narkotika dapat berupa :
 1. Hukuman mati
 2. Hukuman penjara seumur hidup
 3. Hukuman tertinggi 20 tahun dan terendah 1 tahun
 4. Hukuman kurungan
 5. Hukuman denda dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupah) sampai dengan Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah)

 Untuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dikenakan Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang narkotika, hal ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam yaitu perbuatannya untuk orang lain dan untuk diri sendiri.

1. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika terhadap orang lain diatur dalam pasal 84 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum :
 a)  Menggunakan narkotika terhadap oarang lain atau memberikan narkotika golongan I, untuk digunakan oarang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
 b)  Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
 c)   Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan III, untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

2. Tindak pidana penyalahggunaan narkotika untuk diri sendiri diatur dalam pasal 85 UU Narkotika yang berbunyi sebagai berikut :
 Barangsiapa tanpa hak dan melawan hukum : 
 a) Menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana   dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
 b) Menggunakan narkotika golongan II bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
 c) Menggunakan narkotika golongan III bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.6

3. Sebagai produsen dikenakan ketentuan tindak pidana berdasarkan pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara/seumur hidup/hukuman mati ditambah denda.

 Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak ditentukan berdasarkan umur anak yaitu bagi anak yang masih di awah 8 tahun sampai dengan 12 tahun hanya dikenakan tindakan seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial atau diserahkan kepada negara, sedangkan anak yang telah mencapai usia diatas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana.

by, Alif Syafitar Riansa, S.Pd

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
nama saya alif syafitar riansa, panggil saja alif atau fitar atau riansa, informasi lebih lanjut lihat di ; facebook = Riansa cintanya bilqisAndbunda twitter = @syafitar instagram = riansa29 hp: 085258852727 Pin bbm = D0EC10F2
Diberdayakan oleh Blogger.